cursor efek

Sabtu, 07 Januari 2012

Hubungan international

A. Hubungan international

PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNATIONAL
·         Menurut rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri:
Hubungan international, hubungan antara bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.

·         Menurut encyclopedia America:
Hubungan international, hubungan antara Negara/anter individu dari Negara-negara yang berbeda, baik berupa hubungan politik budaya.

·         Defnisi yang lain:
Hubungn international, studi tentang interaksi antara beberapa aktor yang berpatisipasi dalm politik international yang meliputi Negara-negara , organisasi-organisasi international, organisasi non-international , kesatuan sub-nasional (kelompok-kelompok/badan-badan dalam suatu Negara)

KELOMPOK-KELOMPOK YANG HARUS ADA DALAM HUBUNGAN INDONESIA ADALAH
1.       Poltik international
2.       Studi tentang peristiwa tentang international
3.       Hukum international
4.       Organisasi administrasi international

SYARAT-SYARAT MENGADAKAN HUBUNGAN NEGARA:
1.       Pemerintah yang berdaulat
2.       Pengakuan dari Negara lain
-          De facto:      pengakuan secara kenyataan
Ø  De facto sementara, pengakuan yang diberikan Negara lain dengan tidak melihat lebih jauh, apakah Negara itu mampumempertahankan hidupnya/ tidak.
Ø  De facto tetap, pengakuan terhadap Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan perdagangan ekonomi saja.

-          De jure:        Pengakuan secara hokum
Ø  De jure tetap, pengakuan Negara lain berlaku untuk slama-lamanya.
Ø  De jure penuh, hubungan Negara yang di akui dari seluruh hubungan diplomatik, baik politik maupun non-politik.

0 komentar:

Posting Komentar