A. Hubungan international
PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNATIONAL
· Menurut rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri:
Hubungan international, hubungan antara bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
· Menurut encyclopedia America:
Hubungan international, hubungan antara Negara/anter individu dari Negara-negara yang berbeda, baik berupa hubungan politik budaya.
· Defnisi yang lain:
Hubungn international, studi tentang interaksi antara beberapa aktor yang berpatisipasi dalm politik international yang meliputi Negara-negara , organisasi-organisasi international, organisasi non-international , kesatuan sub-nasional (kelompok-kelompok/badan-badan dalam suatu Negara)
KELOMPOK-KELOMPOK YANG HARUS ADA DALAM HUBUNGAN INDONESIA ADALAH
1. Poltik international
2. Studi tentang peristiwa tentang international
3. Hukum international
4. Organisasi administrasi international
SYARAT-SYARAT MENGADAKAN HUBUNGAN NEGARA:
1. Pemerintah yang berdaulat
2. Pengakuan dari Negara lain
- De facto: pengakuan secara kenyataan
Ø De facto sementara, pengakuan yang diberikan Negara lain dengan tidak melihat lebih jauh, apakah Negara itu mampumempertahankan hidupnya/ tidak.
Ø De facto tetap, pengakuan terhadap Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan perdagangan ekonomi saja.
- De jure: Pengakuan secara hokum
Ø De jure tetap, pengakuan Negara lain berlaku untuk slama-lamanya.
Ø De jure penuh, hubungan Negara yang di akui dari seluruh hubungan diplomatik, baik politik maupun non-politik.
0 komentar:
Posting Komentar